Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pulau Pramuka, RT 03/05, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kegiatan pengukuran hari ini untuk menyelamatkan aset DKI Jakarta
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu, Helda mengatakan, aset yang diamankan berupa lahan yang saat ini diperuntukan untuk Asrama Guru dan Kantor KPU wilayah setempat.
"Kegiatan pengukuran hari ini untuk menyelamatkan aset DKI Jakarta yang luasnya sekitar 1.806 meter persegi," ujarnya, Jumat (10/11).
Pemkot Jakbar Amankan Aset di Meruya UtaraHelda menjelaskan,
kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi BMD berupa tanah.Dalam hal ini, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus melakukan sertifikasi BMD berupa tanah yang belum memiliki sertifikat.
"Pengukuran lahan ini ada alasan dan data yang lengkap. Jadi nanti ada pengembalian nama atas Pemprov DKI Jakarta dari yang sebelumnya," ucapnya.
Ia menambahkan, di lokasi yang sama pihaknya juga melakukan pengamanan lahan seluas 202 meter persegi. Dalam kegiatan ini dikerahkan 10 personel dari BPAD DKI dan jajaran Kelurahan Pulau Panggang.
Setelah dilakukan pengukuran, pihaknya juga melakukan pemasangan papan nama aset bersama aparat keamanan.
"Ini salah satu tugas kita mengamankan aset DKI. Harapan ke depan tidak ada kendala," tandasnya.